Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengingatkan partai politik agar mematuhi aturan memasang alat peraga kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Diharapkan semua pihak juga netral dalam pemilu," kata Gilbert kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Gilbert menyoroti maraknya baliho partai politik (parpol) di sejumlah lokasi seperti jalanan maupun tempat umum di DKI Jakarta.
 
Padahal, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sehingga hal itu bisa saja dianggap pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye pemilu.
 
Dia menegaskan, sebaiknya sejumlah alat peraga kampanye seperti baliho yang dipasang sebelum masa kampanye dan melanggar aturan itu diturunkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau peserta pemilu maupun tim kampanye tidak memasang bahan kampanye di tembok selain halaman dan pagar tempat umum terlarang lainnya seperti jalan protokol, jalan bebas hambatan hingga taman.
 
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/11), mengatakan, Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sudah mencantumkan delapan tempat umum terlarang untuk dipasang bahan kampanye.
Baca juga: Literasi siber membantu milenial kritis di tengah polarisasi
Baca juga: Kelurahan di Jakarta Pusat perkuat Siskamling jelang Pemilu 2024

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023