SIM Keliling akan tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) pada Sabtu, dapat menyambangi lima lokasi gerai SIM Keliling yang dibuka di empat wilayah DKI Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui unggahan di Instagram pada Sabtu pagi ini mengumumkan bahwa SIM Keliling akan tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca juga: Legislator ingin LRT Jakarta bisa atasi macet hingga polusi

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023