Dari pengakuan mereka, ada 20 TKP
Jakarta (ANTARA) - Komplotan yang terdiri dari pelaku berinisial JD, AM, WD, AR, NV, ST, AD dan SJ, mengakui telah mencuri sepeda motor sebanyak 20 kali di Jakarta Barat.

"Dari pengakuan mereka, ada 20 TKP (tempat kejadian perkara), tetapi di Kebon Jeruk ada sembilan TKP. Semua di Jakarta Barat, yakni Kembangan, Kebon Jeruk, Kalideres," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, dari delapan pelaku tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat orang, yakni AM, WD, ST dan AD, sementara tiga orang lainnya, yakni AR, NV, SJ masih dalam pengejaran (daftar pencarian orang/DPO).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut selama setahun terakhir.

"Mereka, kerap beraksi di waktu magrib hingga menjelang malam," kata Sutrisno.

Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri sepeda motor di Kalideres

Lebih lanjut, Sutrisno menyebut salah satu pelaku yang bernama JD meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati pada Minggu (29/10), usai diamuk warga saat ketahuan mencuri motor bersama pelaku AM di Kebon Jeruk pada Sabtu (28/10).

"Sementara pelaku AM kita tahan di Polsek Kebon Jeruk untuk dimintai keterangan," kata Sutrisno.

Sutrisno melanjutkan, dari hasil pengembangan AM, pihaknya kemudian menangkap pelaku lainnya.

"AM, kita tangkap di Kebon Jeruk, kemudian kita kembangkan lagi. Pelaku WD kita tangkap di Srengseng, Kembangan pada Sabtu (4/11), ST di Kalideres pada Selasa (7/11), AD di Pagedangan, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang pada Rabu (8/11)," kata Sutrisno.

Khusus untuk pelaku WD, Sutrisno menyerahkannya kepada Dinas Sosial DKI Jakarta karena masih di bawah umur.

Baca juga: Modus tawarkan kerja, maling bawa motor korbannya di Pondok Kopi

"Teman-teman, dari tiga orang untuk pelaku, satu orang atas nama WD karena di bawah umur kita titipkan di Dinsos," kata Sutrisno.

Sutrisno melanjutkan, motor curian tersebut dijual oleh para pelaku melalui sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD) atau bayar di tempat.

"Adapun hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh jenis kendaraan hasil curian, sejumlah alat pendukung untuk beraksi seperti kunci berbentuk huruf T, magnet dan pistol mainan.

"Dia (pelaku AM), cuma bawa (pistol mainan) aja. Sementara dari pengakuannya belum pernah digunakan (untuk mengancam korban)," kata Sutrisno.

Baca juga: Polisi tangkap sindikat perampok bersenjata api di Jakarta Barat

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023