Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta H Rasyidi mengungkap dugaan punggung laut di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, telah diperjualbelikan secara bebas oleh oknum tanpa diketahui adanya izin dari pemerintah.

"Kami mendapatkan banyak berita bahwa ini banyak dijual, punggung laut itu dijual," kata Rasyidi dalam rapat penyampaian jawaban Penjabat (Pj) Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu di Jakarta, Senin.

Rasyidi menuturkan punggung laut (perbukitan di dasar yang mirip tanggul) kerap dijual oleh pihak tertentu. Karena itu, dia meminta adanya pengawasan daerah terkait transaksinya.

Dia menjelaskan, pembentukan punggung laut, yakni melalui gerakan dalam bumi yang berlangsung relatif cepat dan jangkauan daerahnya tergolong sepi (orogenesa).

"Namun kenyataannya saat ini Pak Gubernur itu sudah menjadi lebih lebar karena abrasi, bukan lagi 500 meter tapi 1.000 meter dan sebagainya,” ujar Rasyidi.

Baca juga: Legislator meminta kemampuan nelayan Kepulauan Seribu diperkuat
Baca juga: Pulau Onrust disiapkan jadi pusat eduwisata sejarah di Jakarta


Karena itu, dia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan penjualan bagian dari laut tersebut yang dikhawatirkan mencemari lingkungan.

Saran ini sebagai upaya pertanggungjawaban pemerintah terkait biota laut lainnya dalam ekosistem kelautan Kepulauan Seribu.

“Apakah ini dibolehkan atau diizinkan untuk menjual karang-karang laut yang sudah abrasi ini," tegasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023