Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni berharap Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya inisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri," kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Sahroni turut menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang menurutnya, semakin hari bukannya semakin baik malah justru makin lemot.

"Apalagi dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) keluarkan surat (etik)," tegasnya.

Baca juga: Novel Baswedan dukung Polri tuntaskan pengusutan terhadap Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR itu pun meminta pimpinan KPK yang lain juga turut diperiksa. Sahroni mengatakan hal itu guna menghasilkan penyelidikan yang tuntas dan maksimal.

"Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa mereka terkait apa yang dilakukan oleh ketua KPK. Walaupun mungkin pimpinan yang lain bisa jadi tidak tahu menahu, tetapi ini sebaiknya tetap dilakukan biar semuanya jelas," kata Sahroni.

Atas kinerja itu, Sahroni pun memuji kinerja Polri. Dia menyebut Polri telah berhasil memecah kebingungan serta keraguan masyarakat.

"Tentu kami apresiasi kinerja luar biasa kepolisian, karena mungkin masyarakat pun memang sudah menunggu penyelesaian kasus ini. Dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, semuanya sudah jelas," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).

Baca juga: Jokowi tanggapi Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023