Kuala Lumpur (ANTARA) - Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM) membekukan 41 rekening bank milik organisasi nirlaba AMAN Palestin Berhad setelah mengidentifikasi semula masalah termasuk dugaan penyaluran 70 juta ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp232,88 miliar untuk tujuan lain.

SPRM dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan dengan dilakukannya investigasi atas tuduhan terhadap AMAN Palestin Berhad yang diduga menyalahgunakan sumbangan masyarakat yang dilakukan sejak 17 Oktober 2023, komisi anti-rasuah itu membekukan 41 rekening bank milik organisasi nirlaba tersebut pada Rabu (22/11).

Pembekuan juga dilakukan kepada rekening dari beberapa entitas perusahaan lainnya, dengan total RM15.868.762 atau sekitar Rp52,79 miliar.

SPRM menggeledah lokasi AMAN Palestin dan memperoleh sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan dan operasional selama lima tahun sebelumnya.

Investigasi, menurut pernyataan itu, dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang (Akta) SPRM 2009, Akta Pencegahan Pencucian Uang, Akta Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Ilegal 2001 (AMLATFPUAA 2001) dan KUHP (UU 574).

SPRM mengatakan telah mencatat keterangan beberapa saksi penting dan penyelidikan awal telah mengidentifikasi beberapa masalah yang melibatkan penggelapan dana yang diperkirakan berjumlah RM70 juta, yang diduga disalurkan untuk tujuan selain tujuan pendirian perusahaan tersebut.

Baca juga: Malaysia kutuk serangan Israel ke fasilitas kesehatan di Gaza
Baca juga: BNN terapkan berbagai strategi cegah sabu asal Malaysia lewat Kaltara

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2023