“Kita intensif setiap hari melakukan penertiban, ada yang terjadwal ada pula yang rutin. Dalam sehari bisa mencapai ribuan APS di 30 kecamatan, karena di setiap kecamatan ada yang melaporkan,”
Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang mengandung unsur kampanye di seluruh kecamatan di kota itu.

“Kita intensif setiap hari melakukan penertiban, ada yang terjadwal ada pula yang rutin. Dalam sehari bisa mencapai ribuan APS di 30 kecamatan, karena di setiap kecamatan ada yang melaporkan,” kata Sekertaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi di Bandung, Jumat.

Idris menjelaskan penertiban APS tersebut hanya yang mengandung unsur ajakan, karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Adapun tahapan ini baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Atas hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung untuk terus melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye hingga 27 November 2023.

“Dari Bawaslu sendiri sudah di sepakati, bahkan sudah ada pendatangan bersama bahwa yang bersifat kampanye pada saat belum memasuki tanggal 28 November ya itu kita tertibkan,” katanya.

Idris mengimbau kepada partai politik untuk mentaati sejumlah tempat yang menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

"Yang tidak diperbolehkan adalah APS yang sifatnya ajakan. Lalu kita menertibkan APS dari sisi penempatan sesuai aturan yang boleh dan tidak diperbolehkan seperti di tempat pemerintahan, pendidikan,” kata dia.

Idris menambahkan, apabila APS-APS yang telah diamankan, partai politik dapat kembali mengambil APS tersebut setelah tahapan kampanye diperbolehkan.

“Tapi kita sudah sepakat apabila memang sekarang dalam masa sosialisasi ini di tertibkan dan kita amankan. Apabila parpol akan mengambil lagi, nanti tinggal hubungi Satpol PP,” kata Idris.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023