Pekanbaru, (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau melakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap oknum anggota Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Brigadir RRS yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi, Jumat, membenarkan hal tersebut.

Brigadir RRS telah dipatsus sejak Rabu (22/11).

"Yang bersangkutan dipatsus sejak 22 November sampai 6 Desember 2023," katanya.

Selanjutnya, penyidik Propam Polda Riau hingga kini masih memproses perkara KDRT yang diduga dilakukan Brigadir RRS. Atas hal tersebut, korban Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuni, saat dikonfirmasi.

Yuni mengatakan akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.

"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," katanya.

Sebelumnya diberitakan personel Samapta Polresta Pekanbaru berinisial RRS diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, viral di media sosial. Video dugaan KDRT yang dilakukan aparat kepolisian berpangkat brigadir tersebut diketahui beredar di sosial media.

Dalam video yang diunggah, tampak seorang wanita yang bibirnya terluka dan berdarah dan memperlihatkan telepon seluler yang rusak serta surat pernyataan. Unggahan tersebut juga menampilkan foto oknum aparat yang dikatakan bertugas di Unit Samapta Polresta Pekanbaru.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023