Ambon (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap praktik bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanah Rata, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kasubdit 4 Tipditer Kompol Andi Zulkifli menangkap langsung para pelaku penyalahgunaan JBP (jenis bahan bakar) pertalite, pada Kamis (23/11).

“Kami sudah mengamankan orang yang melakukan penyelundupan BBM pertalite. Jadi memang tidak diperbolehkan karena mereka berulang-ulang mengisi di mobil berisi jeringan ataupun juga tangki modifikasi,” Kata Kompol Andi Zulkifli, di Ambon, Jumat.

Pelaku yang ditangkap adalah sejumlah sopir mobil mewah, yang melakukan pengisian BBM berulang-ulang dengan menggunakan tangki modifikasi dan jeriken.

Menurut Andi,  untuk mengisi BBM dengan praktik ilegal itu, pihak sopir menggunakan nomor polisi plat mobil ganda yang cukup banyak dalam satu unit mobil, dan juga pelaku menggunakan banyak barcode agar bisa berulang masuk ke area SPBU,

“Mereka menggunakan cara dengan memakai beberapa plat mobil jumlahnya sampai belasan plat, kemudian mereka menggunakan barcode agar mereka bisa berulang kali masuk ke SPBU dan mengisi pertalite,” ungkapnya.

“Tentu ini efeknya banyak karena terjadi kerugian dari masyarakat dan juga kerap menyebabkan antrian yang begitu panjang,” ujarnya lagi.
​​​​​​​
Dia menyebutkan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan warga yang kerap mengantre di SPBU tersebut.

Dari hasil pengungkapan kasus, kata dia, sebanyak empat orang langsung diamankan petugas kepolisian, yakni Fahrul Ode, Muhammad Rizal, Mulyadi sebagai sopir, serta Ahmad Rifai Yasin sebagai operator Nosel SPBU.

"Mereka kini diamankan di Mako Krimsus Polda Maluku di Batu Gajah Kota Ambon untuk penyelidikan lanjutan. Polisi juga amankan barang bukti berupa tiga unit mobil mewah dan satu mobil pikap bersama belasan jeriken berisi penuh BBM pertalite," ujarnya.

Baca juga: Polisi amankan 15 ton BBM diduga ilegal di Seram Bagian Timur
​​​​​​​


Pewarta: Winda Herman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023