"Hari ini serentak panwaslucam dan panwaslu kelurahan/desa dan Satpol PP didampingi petugas pengamanan menertibkan semua APK/APS yang kami nilai melanggar,"
Situbondo (ANTARA) - Panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) dan panwaslu kelurahan/desa bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada hari ini serentak melucuti alat peraga sosialisasi maupun alat peraga kampanye calon legislatif maupun pasangan calon presiden yang dinilai melanggar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo Ahhmad Faridl Ma'ruf di Situbondo, Sabtu, mengemukakan bahwa penertiban alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi (APK/APS) calon legislatif (DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) termasuk calon presiden wakil presiden baik yang dipasang lama maupun APK/APS baru dipasang dan melanggar.

"Hari ini serentak panwaslucam dan panwaslu kelurahan/desa dan Satpol PP didampingi petugas pengamanan menertibkan semua APK/APS yang kami nilai melanggar," ujar Faridl, sapaannya, di Situbondo, Jawa Timur.

Menurut dia, APK/APS ditertibkan karena konten atau isinya melanggar memuat unsur ajakan mencoblos seperti simbol centang, gambar paku ataupun panah mengarah ke nomor calon legislatif maupun capres-cawapres termasuk juga berisi tulisan "coblos" atau "pilih".

Selain itu, lanjut Faridl, dilakukan penertiban karena melanggar titik lokasi pemasangan APK/APS karena dipasang di wilayah atau titik terlarang atau dilarang, serta cara memasangnya dipaku ke pohon.

"Pada prinsipnya setelah penertiban tidak boleh ada lagi APK/APS yang melanggar masih terpampang. Apabila masih dibiarkan, maka itu sebuah kesalahan karena ada perlakuan tidak adil dalam penertibannya, dan pasti akan menimbulkan reaksi dari peserta pemilu lainnya," kata dia.

Faridl menambahkan, sesuai data temuan pelanggaran pemasangan APK/APS Pemilu 2024 oleh 17 panwaslu kecamatan tercatat sebanyak 4.406 APK/APS.

"Dari 4.406 APK/APS calon legislatif maupun capres-cawapres itu di antaranya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 3.005 dan 1.401 APK/APS lainnya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07 Tahun 2018," kata dia.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023