Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng menangkap dua orang penjual kosmetik tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan manusia

Kasubdit V Tipitidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Zaldy Kurniawan di Palangka Raya, Senin, mengatakan dua orang yang ditangkap tersebut berinisial LO (30) pekerjaan swasta dan YD (39), pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Penangkapan mereka itu dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama di Jalan Menteng dan satunya Jalan G Obos Kota Palangka Raya pada tanggal 22 November 2023 lalu," kata Zaldy Kurniawan.

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati dua itu, sebelum dilakukan penangkapan pada November 2023 tim patroli siber Polda Kalteng menemukan akun facebook yang dimana mengunggah perihal peredaran dan penyedia farmasi yaitu bidang kosmetik.

Kemudian setelah didalami dalam unggahan tersebut, ditemukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutunya tidak mengantongi izin edar dari BPOM.

Melihat hal tersebut, selanjutnya anggota patroli siber membuat laporan informasi yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit V Tipidsiber di Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, pada 22 November 2023
penyidik melakukan penindakan pada dua tempat kejadian perkara (TKP), kemudian mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

"Untuk barang bukti dari TKP pertama ada 10 item seperti 2.637 produk merk Brilliant (sabun, cream, toner, serum, kemudian 1.403 produk merk Smooths dalam bentuk sabun, cream, toner dan serum," katanya.

Barang bukti selanjutnya, 47 produk Andrea beauty (body lotion), 82 produk merk Face Glow, 34 produk merk apotek cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, 525 buah tas merk Smooth Skin, satu buah Banner bertuliskan Stokis Skincare dan Body Care Palangka Raya, satu akun facebook dan Satu unit handphone merk oppo.

Ditambahkannya, untuk TKP yang kedua ada 14 item, pertama 1.378 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 656 produk merk Smooths Skin (Sabun, Cream, Toner, Serum), 28 produk Ultimate Night Cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea beauty, empat produk merk Gluta Kapsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal.

Ada pula, satu pcs Body lotion tanpa merk, 291 tas merk Smooth Skin, lima produk merk cream perontok bulu, satu unit ponsel
dan satu akun facebook.

Sedangkan pasal yang diterapkan kedua orang tersebut yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Keduanya sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," demikian Zaldy Kurniawan.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023