Palangka Raya (ANTARA) - Dua orang penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalteng yang ditangkap Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng terancam 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dua orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial M (20) dan A (19) yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda setempat.

"Keduanya dikenakan Pasal Undang-Undang Minyak dan Gas atau Migas dengan ancaman kurungan penjaranya enam tahun dan denda Rp60 miliar," kata Erlan Munaji di Palangka Raya.

Dia menuturkan, kedua tersangka tersebut ditangkap pada, Selasa (27/2) di Jalan Tamiyang Layang-Ampah kota Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur yang masih berada dalam wilayah hukum Polda Kalteng.

Sebelum dilakukan penangkapan, para personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Barito Timur dan sekitarnya.

Setelah melakukan penyelidikan tersebut, para personel  menangkap para tersangka yang sedang mengangkut BBM jenis Bio Solar tersebut menggunakan mobil masing-masing dengan nomor polisi DA 8618 DD yang dikemudikan oleh A dan M dengan nomor polisi DA 8320 DB.

"Berdasarkan keterangan awal dari kedua tersangka, bahwa BBM tersebut berasal dari luar Provinsi Kalteng yang nantinya akan dijual di Kalteng dengan tanpa legalitas atau izin sama sekali dari instansi terkait sama sekali," ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng juga masih akan mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa lebih lanjut kedua tersangka tersebut.

"Perkembangan terkait perkara ini nanti akan kita update setelah dilakukan pemeriksaan intensif kedua tersangka," tegas Kabid Humas Polda Kalteng.

Dari penangkapan kedua tersangka Ditreskrimsus Polda Kalteng juga menangkap dua unit mobil pick up dengan Nopol DA 8320 DB dan DA 8618 DD. Dari dua unit mobil tersebut penyidik juga menyita BBM jenis Bio Solar sebanyak 3.195 liter.

Barang bukti tersebut juga sudah diamankan di Mapolda Kalteng yang nantinya akan dijadikan barang bukti ketika di pengadilan.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024