Dua tersangka yang ditangkap polisi adalah ADM alias Abadah bin Salanit (36) asal Sumberejo, Banyuwangi, dan SNT bin Sunawar (43) asal Wonokerto, Probolinggo."
Surabaya (ANTARA News) - Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dua tersangka yang merupakan anggota komplotan perampok bersenjata api yang merampok Rp100 juta di Nganjuk (24/5/2013) dan merampok Rp58 juta di Mojokerto (28/12/2009).

"Dua tersangka yang ditangkap polisi adalah ADM alias Abadah bin Salanit (36) asal Sumberejo, Banyuwangi, dan SNT bin Sunawar (43) asal Wonokerto, Probolinggo," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Surabaya, Selasa.

Saat ditangkap pada 9 dan 14 Juni 2013, keduanya membawa senjata tajam jenis celurit dan sebuah senjata api jenis "airsoft gun", sedangkan empat anggota komplotan itu buron atau ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus itu.

"Pelaku beraksi dengan berbagai modus. Mulai memukul korban dengan bagian tertentu dari celurit hingga membacok jika melawan. Mereka merupakan pemain lama yang sudah beraksi sejak tahun 2009," ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi hanya menyita sejumlah barang bukti, sedangkan uang hasil kejahatan komplotan itu tidak ditemukan, karena seperti pengakuan tersangka SN

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013