...belum ada tersangka baru..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kaitan kasus pemberian bantuan sosial (bansos).

"Kemungkinan kepada siapa saja asal ada bukti-bukti yang kuat, KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan, tapi belum ada tersangka baru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

KPK hingga saat ini telah memeriksa sejumlah hakim di pengadilan tinggi, antara lain pelaksana tugas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, serta dua rekan tersangka Setyabudi Tejocahyono saat mengadili perkara bansos Bandung yaitu hakim ad hoc Tipikor Ramlan Comel dan Jojo Johari.

Meski banyak hakim Bandung yang diperiksa KPK terkait kasus tersebut, tapi KPK belum meminta agar lokasi pengadilan Tipikor dipindahkan ke Jakarta.

"Belum ada keputusan tempat persidangan karena itu kewenangan di MA (Mahkamah Agung), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memindahkan tempat sidang misalnya asalan keamanan," ungkap Johan.

Namun ia menjelaskan bahwa permintaan pemindahan tempat sidang menunggu pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.

"Setelah dilimpahkan ke penuntutan baru diputuskan oleh MA," tambah Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, lima di antaranya adalah pihak penerima.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013