"Satwa dilindungi itu ditemukan di KM Labobar dari Sorong Papua Barat, hasil pengawasan ditemukan tiga kakatua jambul kuning yang kepemilikannya belum diketahui sehingga dilakukan penahanan,"
Ambon (ANTARA) - Badan Karantina Pertanian stasiun karantina kelas I Ambon mengamankan tiga ekor burung kakaktua jambul kuning yang masuk kategori satwa dilindungi dari KM Labobar yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

"Satwa dilindungi itu ditemukan di KM Labobar dari Sorong Papua Barat, hasil pengawasan ditemukan tiga kakatua jambul kuning yang kepemilikannya belum diketahui sehingga dilakukan penahanan," kata Paramedik Karantina Hewan, Sepriwan di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, burung tersebut ditemukan saat dilakukan pengawasan kapal, ketika petugas karantina melakukan pengecekan penumpang yang membawa kakatua jambul kuning, mencoba melewati pengawasan dari pejabat Karantina yang sedang bertugas.

"Kita kan tahu kalau kapal KM Labobar mengangkut ratusan penumpang dan muatan yang turun di pelabuhan laut Yos Sudarso, diantara ratusan penumpang yang turun tersebut, ternyata ada penumpang yang membawa burung kakatua jambul kuning, " Katanya.

Namun dengan sigap, pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan tiga ekor burung tersebut harus ditahan karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan dan dokumen penunjang lainnya.

"Tiga ekor kakatua jambul kuning ini kami tahan karena tidak disertai dengan surat keterangan kesehatan, hasil laboratorium, dan surat dari konservasi setempat selanjutnya akan kami serahkan ke BKSDA Maluku, " kata Sepriwan.

Ia menyatakan, burung kakatua jambul kuning merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pihaknya intensif menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan merupakan salah satu tugas yang di emban oleh Karantina berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019.

Dia menyebut, Balai Karantina Maluku terus bersinergi bersama BKSDA sehingga dapat lebih optimal mencegah pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan dan satwa liar/langka secara ilegal.

"Setelah diamankan maka kemi melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku, untuk dilakukan penyerahan dan dibuatkan berita acara, " katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023