Gorontalo (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai merazia usaha warung makan yang buka di siang hari selama bulan ramadhan.

Selama bulan ramadhan kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Gorontalo, Azis Nurhamiddin, Rabu, seluruh tempat usaha seperti restoran dan warung makan, serta tempat hiburan lainnya wajib tutup siang hari sesuai surat edaran pemkab tentang ketentuan pembatasan jam buka usaha selama Ramadhan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gorontalo, nomor 01/DP.MUI/VI/2013, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci ramadhan 1434 hijriyah.

Pemkab mewajibkan seluruh usaha rumah makan dan restoran untuk tidak membuka usahanya sejak pukul 05.00-17.30 wita, melarang dibukanya kegiatan usaha kafe, klub malam dan atau tempat hiburan lainnya.

Pemkab juga skan menertibkan peredaran minuman beralkohol dan atau minuman yang mengandung kadar alkohol 1 persen keatas.

Warga diwajibkan tidak memutar musik dan bunyi-bunyian lainnya, di sekitar mesjid, musholah maupun tempat ibadah lainnya dengan radius 100 meter saat pelaksanaan sholat 5 waktu dan sholat tarawih.

Jika larangan tersebut tidak dihiraukan, maka pemkab akan mencabut izin usaha yang bersangkutan, khususnya tentang ketentuan pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Sesuai peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2009, tentang larangan dan pengaturan penjualan minuman beralkohol, dimana kepala daerah berwenang mencabut izin usaha tempat penjualan minuman beralkohol apabila bertentangan dengan kepentingan umum.

Petugas Satpol PP kata Azis, mulai beroperasi di seluruh kawasan perdagangan ibu kota kabupaten hingga kecamatan.

"Tindakan persuasif akan dilakukan pada setiap razia, serta terus menyampaikan imbauan penutupan usaha warung makan di siang hari," ujarnya.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013