Serang, Banten (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang memicu kontroversi menyusul razia warung makan di wilayah ini.

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah menjelaskan, dalam pelaksanaannya, evaluasi atau revisi akan dilakukan oleh gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dan akan memeriksa pasal atau Perda yang disinyalir bermasalah.

Saat ditemui dalam pertemuan dengan Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Serang, Asadullah mengatakan razia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan simpati.

"Penugasan kami sudah mengikuti pada peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standard operating procedure," ujar Asadullah.

Mengenai tindakan Satpol PP Kota Serang yang merazia warung makan Saeni di Kota Serang beberapa waktu lalu, Asadullah menjelaskan otoritas lokal telah melakukan sosialisasi razia warung makan tiga hari sebelum razia.

"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," kata Asadullah.

Dia menjelaskan, semua telah dilakukan sesuai peraturan dan mengenai barang sitaan yang diambil petugas, dia mengatakan itu sebenarnya bisa diambil kembali pukul 16.00 waktu setempat.

"Ini sebenarnya ada miss-komunikasi juga, dikiranya barang diambil. Padahal jam empat sore barang bisa diambil lagi dengan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi. Jadi bukan disita terus tidak dikembalikan, bukan seperti itu," tutup Asadullah.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016