Banyuwangi (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan HAM menetapkan empat kuliner asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, masuk dalam pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Empat kuliner khas Banyuwangi yang telah mendapat surat pencatatan inventarisasi KIK tersebut, yakni sego tempong, sego cawuk, pecel itik dan ayam kesrut secara resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Banyuwangi.

"Cukup menggembirakan empat makanan khas Banyuwangi, secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, 'Bumi Blambangan' kita tercinta," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.

Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.

Bupati Ipuk menyampaikan bahwa pada tahun ini ada sembilan jenis kuliner tradisional asli Banyuwangi, yang diajukan ke Kemenkumham, dan empat kuliner telah berhasil, sementara lima kuliner lainnya masih dalam proses.

Baca juga: Pemkab Bangka kantongi 11 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Baca juga: 10 Kekayaan Intelektual Komunal Banten terdaftar di Kemenkumham


"Semoga semuanya segera clear dan kami segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner lainnya. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur," ucapnya.

Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal, pihaknya juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas Marya Intelektual Pribadinya (KIP).

Menurut dia, dengan mendaftarkan KIP masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka melainkan juga jaminan ekonomi, karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

"Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan ke Kemenkumham," katanya.

Total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi Pemkab Banyuwangi sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.

Selama ini Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda, salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah dan hal ini dilakukan guna menjaga dan melestarikan makanan tradisional di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.

Baca juga: Kemenkumham catat sasirangan sebagai kekayaan intelektual komunal

Baca juga: Kemenkumham terima pendaftaran 40 kekayaan intelektual komunal Tolaki

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023