Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meluruskan simpang siur soal status pengusaha Muhammad Suryo (MS) dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan status seseorang dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut mengacu pada pengumuman yang disampaikan dalam konferensi pers resmi.

"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini, belum ada (status tersangka)," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK segera umumkan status MS di perkara korupsi DJKA Kemenhub

Nawawi menganggap penyampaian status tersangka sebelum keterangan pers secara resmi justru bisa menimbulkan persoalan baru, karena informasinya tidak utuh.

"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh, ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan," tegasnya.

Nawawi menyatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua jajaran di KPK. Dia juga meminta Biro Humas KPK untuk menegur pimpinan yang memberikan pernyataan sebelum waktunya dan di luar keterangan pers resmi KPK.

"Biro humas, meskipun pimpinan, tegur itu. Jadi, apa yang disampaikan ke teman-teman betul-betul satu produk keputusan bersama," kata Nawawi.

Baca juga: KPK tahan satu tersangka korupsi di DJKA

Sementara itu, secara terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan mengumumkan status pengusaha Muhammad Suryo (MS) dalam kasus dugaan korupsi di Kemenhub itu.

"Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan diumumkan melalui konferensi pers atau misalnya diumumkan pengumuman di KPK akan diumumkan. Jadi, ditunggu saja," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan pengumuman tersangka dalam konferensi pers adalah kebijakan KPK.

Dalam konferensi pers tersebut, seluruh informasi, baik soal tersangka maupun konstruksi perkara, akan disampaikan secara lengkap supaya tidak simpang siur.

"Jadi, seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu. Ini kan sudah lazim. Jadi, (di konferensi pers resmi KPK) ada tersangka, pasalnya, Sehingga tidak terjadi simpang siur, karena yang resmi disampaikan di forum ini akan disampaikan perkara apa, tersangka siapa," jelas Asep.

Baca juga: Pejabat pokja proyek DJKA ramai-ramai kembalikan fee ke KPK

Sebelumnya, Senin (27/11), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub.

"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Johanis.

Muhammad Suryo merupakan seorang pengusaha sekaligus komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) yang disebut menerima uang "sleeping fee" senilai Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.

Sleeping fee merupakan istilah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta kalah, sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang yang dimaksud berkaitan dengan paket pembangunan jalur ganda kereta api (KA) antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022; pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022; serta track layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Baca juga: KPK dalami dugaan Menhub titip kontraktor di proyek DJKA

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023