Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan soal pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) kepada Presiden Joko Widodo.

“Itu kan terserah Presiden saja,” kata Yasonna saat ditanya tentang perlu tidaknya Wamenkumham Eddy Hiariej mundur dari jabatannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Yasonna kepada wartawan, setelah menghadiri acara penyerahan Digital DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Mengenai viralnya berita dan video “pengusiran” Eddy Hiariej dari rapat Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Yasonna berpandangan bahwa perlu diterapkan asas praduga tak bersalah terhadap wakilnya itu.

"Ya, kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah —jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga (tak bersalah) juga. Ini kan prinsip hukum saja. Itu saja,” ujarnya.

Menurut Yasonna, sejauh ini komunikasi Eddy dengan dirinya sebatas hanya melaporkan kinerja saja.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman dalam rapat komisinya dengan Menkumham di gedung parlemen, Jakarta, Selasa
(21/11), mempertanyakan status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang ikut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.

"Di hadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), ada Wamenkumham (Edward Hiariej). Apa ada yang tidak tahu status beliau? Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka," kata Benny menegaskan.

Menurut Benny, Edward Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam raker tersebut, Benny meminta penjelasan dari Yasonna terkait status hukum wakilnya itu sebelum memaparkan rapat bersama Komisi III.

"Kalau tidak, yang bersangkutan (Edward Hiariej) tidak berada di ruangan ini," kata Benny.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Andi Firdaus
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023