Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mempersilakan TikTok Shop untuk beroperasi lagi di Indonesia, namun dengan catatan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita tidak anti asing ya. Diatur, yang penting ditata harus bisa mendukung UMKM kita agar bisa memperluas pasarnya bahkan sampai ke internasional, ekspor. Kalau itu tidak apa-apa. Kan sama-sama menguntungkan,” kata Zulkifli usai menghadiri acara pengukuhan guru besar Bidang Ilmu Sosial dan Humaniora di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Jakarta, Rabu.

Merespons kabar bahwa TikTok Shop akan menggandeng perusahaan niaga elektronik (e-commerce) Tokopedia, Mendag Zulhas mengaku belum mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut terkait isu merger tersebut. Bagaimanapun ia membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan e-commerce manapun asalkan sesuai dengan perizinan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

Adapun hingga saat ini, pihak TikTok Shop maupun PT GoTo Gojek Tokopedia masih enggan untuk memberikan konfirmasi terkait kabar merger kedua perusahaan tersebut.

Senada dengan Zulhas, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki juga menyampaikan bahwa TikTok Shop diperbolehkan merger dengan e-commerce dalam negeri asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing.

Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.

Saat ini pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global. Lebih lanjut, ia meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.

"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok itu untuk berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

Baca juga: Wamendag membebaskan TikTok kolaborasi asal sesuai aturan berlaku
Baca juga: Menkop UKM: TikTok boleh merger asal tidak lakukan "predatory pricing"
Baca juga: Kemendag luruskan Tiktok Shop tidak ditutup tapi ditata

 

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023