Selain mengalami kekerasan yang umum dialami pembela HAM berjenis kelamin laki-laki, perempuan pembela HAM juga menghadapi kekerasan khusus yang menyasar tubuh dan seksualitasnya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyoroti fakta bahwa perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami kerentanan yang lebih jika dibandingkan dengan pembela HAM laki-laki.

"Selain mengalami kekerasan yang umum dialami pembela HAM berjenis kelamin laki-laki, perempuan pembela HAM juga menghadapi kekerasan khusus yang menyasar tubuh dan seksualitasnya," kata Mariana Amiruddin dalam acara bertajuk "Hadirkan Regulasi, Lindungi Perempuan Pembela HAM", di Jakarta, Rabu.

Mariana Amiruddin menuturkan berbagai bentuk serangan dialami perempuan pembela HAM, mulai dari stigma, intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Komnas Perempuan mencatat setidaknya terdapat 101 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dalam rentang waktu 2013 - 2023.

Kekerasan terhadap perempuan pembela HAM terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. "Ketiadaan regulasi dinilai menyebabkan terus berulangnya kekerasan yang dialami perempuan pembela hak asasi manusia," katanya.

Baca juga: Komnas perempuan: Perempuan Pembela HAM jadi sasaran kekerasan siber

Karena itu, lanjut dia, Komnas Perempuan bersama LSM Kemitraan dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Kaukus Pembela HAM mendorong pemerintah untuk dapat menghadirkan regulasi bagi perempuan pembela HAM.

Ia mengatakan perempuan pembela HAM hadir untuk memastikan negara menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam pemenuhan HAM. Karena itu, kata dia, penting bagi negara untuk memastikan keamanan dan memberikan perlindungan bagi perempuan pembela HAM.

Peringatan Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia Internasional merupakan bagian dari rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang dilaksanakan sejak 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya.

Peringatan Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia ini dilaksanakan untuk terus menyuarakan pentingnya pengakuan dan perlindungan bagi perempuan pembela HAM di Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM dorong penegakan hukum perlindungan perempuan pembela HAM
Baca juga: Komnas HAM: Kekosongan hukum jadi kendala perlindungan pembela HAM


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023