Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintahan, termasuk BUMN, harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak kerja di instansi pemerintah dan tidak boleh ada yang membatasinya.
"Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintahan, termasuk BUMN, harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Menko Muhadjir Effendy dalam Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1.000 Calon Trainer Al Quran Braille di Jakarta, Kamis.
Menko Muhadjir mengatakan pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Pemerintah apresiasi BUMN-swasta pekerjakan penyandang disabilitas
Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan, termasuk juga BUMN dan BUMD.
"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS, PPPK, juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," kata Menko Muhadjir.
Menurutnya, komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal.
Baca juga: Indonesia pastikan pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas
Baca juga: Menko PMK dorong perusahaan beri kesempatan ke pekerja disabilitas
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023