Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menyebut Strategi Nasional (Stranas) Kecerdasan Artifisial (KA) atau Artificial Intelligence (AI) perlu diperbarui untuk mengikuti perkembangan terkini teknologi tersebut.

"(Stranas Kecerdasan Artifisial) waktu itu belum menangkap perkembangan dua tahun terakhir ini, dengan perkembangan generatif AI," ujar Nezar di Jakarta, Kamis.

Nezar menilai bahwa Stranas Kecerdasan Artifisial yang sudah ada kurang memadai untuk menangkap perkembangan terkini, khususnya dalam ranah AI generatif.

Dia menyoroti berbagai tantangan yang muncul akibat AI generatif, termasuk isu-isu seperti bias informasi, diskriminasi, kekhawatiran hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.

Baca juga: Indonesia perlu standar pengaturan AI sesuai budaya lokal

Nezar menyebut bahwa saat ini penyusunan ulang Stranas Kecerdasan Artifisial sedang dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kolaborasi Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial (KORIKA).

"Jadi dengan di-update mungkin nanti akan lebih komprehensif. Nah ini lagi dikerjakan oleh teman-teman di KORIKA dan BRIN," kata dia yang juga menyebut bahwa Stranas Kecerdasan Artifisial ini nantinya akan menjadi peraturan presiden (Perpres).

Sementara itu, Ketua Umum KORIKA Hammam Riza mengatakan revisi Stranas Kecerdasan Artifisial saat ini tengah diupayakan oleh KORIKA, BRIN, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dia berharap revisi Stranas KA tersebut bisa rampung pada tahun depan agar bisa segera diimplementasikan seiring dengan kian cepatnya perkembangan teknologi AI.

Baca juga: Peningkatan adopsi AI e-commerce Indonesia memicu kehadiran kebijakan

"Saya sih berharap targetnya paling lambat sebelum Pemilu kita sudah punya Stranas, supaya Stranas itu bisa dipakai untuk implementasi di 2024. Kalau enggak nanti terlambat lagi," ucap dia.

Stranas Kecerdasan Artifisial 2020-2045 merupakan arah kebijakan nasional dalam pengembangan teknologi kecerdasan artifisial di beberapa sektor prioritas pembangunan nasional, di antaranya sektor kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan dan riset, ketahanan pangan serta mobilitas atau kota cerdas.

Stranas Kecerdasan Artifisial diresmikan pada Agustus 2020 lalu oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Stranas ini disusun untuk menjawab tantangan pengembangan KA di Indonesia, di antaranya kesiapan regulasi yang mengatur etika penggunaan, kesiapan tenaga kerja, kesiapan infrastruktur dan data pendukung pemodelan, serta kesiapan industri dan sektor publik dalam mengadopsi inovasi kecerdasan artifisial.

Baca juga: Kemenperin dorong Stranas AI sejalan dengan Kebijakan Industri

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023