Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membekuk dua perampok  bersenjata api yang menggasak uang tunai  Rp742 juta di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono pada jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis mengatakan pelaku masing-masing FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41) ditangkap di lokasi di waktu dan tempat berbeda.

FM ditangkap di Batam pada Senin (26/11), sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Rabu kemarin (29/11).

Aksi perampokan pada Senin (13/11) lalu itu terjadi saat korban bernama Hartono yang merupakan pekerja sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Usai dari sana, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menyetop motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah korban.

"Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," kata Kabid Humas didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pelaku FM dan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.

"Ternyata WO ini sudah tahu. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu," imbuh Kombes Asep.

Adapun senjata api yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian Polisi. Sementara dua pelaku yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023