...pelayanan dan pengawasan DJBC atas pelaksanaan importasi dapat terintegrasi dengan lebih baik."
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka peningkatan kinerja DJBC baik di bidang pelayanan maupun pengawasan.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan DJBC Susiwijono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan DJBC dan BKPM menandatangani nota kesepahaman (MOU) tersebut pada Selasa (9/7) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Penandatanganan MOU itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono dan Sekretaris Utama BKPM Anhar Adel. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri dan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu dan BKPM.

Penandatanganan MOU dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk mempercepat pelayanan kepada investor dalam bentuk percepatan penyampaian surat keputusan dan perubahannya (Surat Keputusan Pembebasan) secara terotomasi (real time) dari BKPM ke DJBC baik di kantor pusat maupun kantor pelayanan, kebutuhan untuk melakukan monitoring data realisasi impor dibandingkan dengan SK pembebasan dan kebutuhan akan ketersediaan data yang "up to date", akurat dan lengkap guna dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan untuk mendukung kegiatan investasi.

Salah satu kerjasama yang tertuang dalam MOU adalah dengan melakukan pertukaran informasi dan data antara BKPM dengan DJBC menggunakan teknologi web service.

Nantinya DJBC akan menyediakan web seervice server dan BKPM menyediakan web services client dengan didukung suatu aplikasi "interface", sehingga transaksi dokumen, pengiriman, maupun penerimaan akan berlangsung transparan.

Menurut Susiwijono, melalui kerjasama itu nantinya DJBC dapat mengetahui surat keputusan fasilitas pembebasan yang diterbitkan oleh BKPM secara real time, mengetahui perpanjangan masa berlaku pembebasan, dan mengetahui laporan realisasi penggunaan keputusan pembebasan dari BKPM berdasar laporan dari pengguna.

Sementara BKPM dapat mengetahui penggunaan fasilitas pembebasan dalam kegiatan importasi untuk memutuskan persetujuan terhadap permohonan perubahan keputusan fasilitas pembebasan dan importasi lainnya.

"Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan pelayanan dan pengawasan DJBC atas pelaksanaan importasi dapat terintegrasi dengan lebih baik," kata Susiwijono. (*)

Pewarta: Agus Salim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013