Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengoptimalkan panitia pengawas (panwas) kecamatan untuk mengawasi potensi pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

"Dalam pengawasan pemasangan APK, kami mengoptimalkan peran panwas kecamatan untuk melakukan pemantauan di wilayah masing-masing, ada atau tidaknya pelanggaran aturan pemasangan APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Yogyakarta, Jumat.

Menurut Arjuna, jika dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya APK yang melanggar aturan, maka Bawaslu akan mendata di titik-titik mana terjadi pelanggaran dan melanggar aturan mana.

"Data pelanggaran pemasangan APK tersebut kemudian kami koordinasikan dengan KPU Kabupaten Sleman," tambahnya.

Baca juga: KPU fasilitasi pemasangan APK untuk peserta pemilu saat masa kampanye

Selanjutnya, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman, sebagai pihak yang akan melaporkan pelanggaran pemasangan APK tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman untuk ditindaklanjuti.

"Jadi, kami tidak melakukan penertiban secara langsung. Nanti, jika akan dilakukan penertiban atau eksekusi oleh Satpol PP, maka kami akan diberi tahu dan diajak untuk menjadi saksi dalam penertiban APK yang melanggar aturan," jelas Arjuna.

Sebelumnya, Pemkab Sleman dan KPU kabupaten setempat mengeluarkan aturan tentang pemasangan APK untuk calon legislatif dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Pemkab Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk caleh dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, di mana aturan tersebut menyebutkan bahwa fasilitas umum yang dikelola Pemkab Sleman harus steril dari pemasangan APK.

Baca juga: Bawaslu Bali: Kampanye SARA di medsos berpotensi lahirkan konflik

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan fasilitas umum yang dikelola Pemkab Sleman meliputi GOR Klebengan, GOR Pangukan, Stadion Tridadi, Lapangan Pemda Sleman, Lapangan Sendangadi, Lapangan Denggung, Lapangan Lumbungrejo, dan Stadion Maguwoharjo.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Sleman terkait pemasangan APK Pemilu Serentak 2024 di daerah itu.

"KPU Sleman telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK atau atribut kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman," kata Ahmad.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada tanggal 24 November 2023 tersebut, Ahmad menjelaskan terdapat poin larangan untuk pemasangan APK di wilayah Kabupaten Sleman yang meliputi di fasilitas milik pemerintah, fasilitas umum di lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

"Kemudian, (APK) dilarang dipasang di pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu luncurkan tiga saluran aduan hoaks selama kampanye

Selain itu, APK juga dilarang dipasang dengan cara melintang di atas jalan, menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas, dipaku di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapura, dan menara.

"APK juga dilarang dipasang di sepanjang jalan lingkar (ring road) di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan dan di kawasan tertib lalu lintas, dilarang memasang APK di tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik dan di lokasi cagar budaya," tambah Ahmad.

Pemasangan APK di jalan lingkar wilayah Sleman itu hanya diperbolehkan dalam bentuk billboard dan megatron.

"Untuk perizinan pemasangan APK itu harus sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Tiga paslon teken deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023