Kinerja positif bea masuk didorong importasi raw sugar dan beras, sedangkan sektor cukai didorong oleh meningkatnya produksi MMEA ....
Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut penerimaan untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan kinerja positif yang ditopang oleh sektor bea masuk dan cukai.

"Kinerja positif bea masuk didorong importasi raw sugar dan beras, sedangkan sektor cukai didorong oleh meningkatnya produksi MMEA (minuman mengandung etil alkohol) di NTT," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hari, dalam keterangan dari Bali, Jumat.

Kinerja positif itu ditunjukkan dari realisasi penerimaan bea dan cukai di NTT yang telah mencapai 108,74 persen atau Rp33,90 miliar dari target Rp31,18 miliar.

Dari angka itu, ia merinci realisasi bea masuk sebesar Rp32,89 miliar atau 108 persen dari target tahunan. Nilai tersebut tumbuh Rp31,33 miliar atau 2009,95 persen year on year (YoY), dengan penerimaan Oktober sebesar Rp88,2 juta.

Baca juga: Beri Layanan Prima, Bea Cukai Yogyakarta Lepas Dua Ekspor ke Amerika

Selanjutnya penerimaan cukai sebesar Rp0,98 miliar atau 135,13 persen dari target tahunan. Nilai tersebut tumbuh Rp0,13 miliar atau 39,90 persen YoY, dengan penerimaan Oktober sebesar Rp0,23 miliar.

Ia menyampaikan realisasi penerimaan baik Bea Masuk dan Cukai telah terpenuhi sejak 31 Oktober 2023.

Kinerja positif itu juga diperoleh dari upaya pengawasan efektif dan penguatan program sinergi dari berbagai kantor layanan di NTT.

DJBC Kantor Wilayah Bali, NTB, dan NTT pun berkomitmen untuk berperan aktif mengimplementasikan kebijakan dalam rangka peningkatan kinerja hingga akhir tahun.

Selain mengoptimalkan penerimaan dari dua sektor itu, DJBC Kantor Wilayah Bali, NTB, dan NTT juga aktif melakukan pengawasan.

Baca juga: Coaching Clinic Hasil Audit, Jadi Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan KITE

Selama Oktober, ada empat kali penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti.

Selanjutnya ada delapan kali penindakan cukai yakni pelanggaran BKC tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023