Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu
Surabaya (ANTARA) - Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan pengusaha berupaya menaati kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
 
 
"Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu" ujar Adik Dwi Putranto di Surabaya, Jumat.
 
 
Sebelumnya, dari SK Gubernur tersebut diketahui bahwa UMK Surabaya mengalami kenaikan tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya yang ada di wilayah Ring I ataupun di Ring II. UMK Surabaya 2024 mencapai Rp4.725.479 dari Rp4.525.479, naik sebesar Rp200.000.
 
 
Sementara UMK kota Gresik Rp4.642.031 dari Rp4.522.030, Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 dari Rp4.518.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 dari Rp4.515.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787 dari Rp4,504.787.
 
 
Adik mengatakan yang harus dipahami adalah, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan UMK sebesar itu.
 
Menurut  dia, ada perusahaan memang belum mampu, sehingga pengusaha dan pekerja harus saling memahami dan mengerti.
 
 
"Hal itu ada mekanismenya sendiri, utamanya kesepakatan dengan pekerja harus ditempuh. Harapan kami kedua belah pihak harus saling memahami situasi perekonomian. Kalau pekerja memaksakan, maka tidak bisa berjalan bersama, tidak bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja perusahaan," kata Adik.
 
 
Adik menegaskan sebenarnya pihaknya telah meminta untuk tidak menaikkan UMK di wilayah Ring I karena dinilai sudah cukup tinggi dibanding daerah lain.
 
 
Karena hal ini, ujar Adik, akan memberikan dampak negatif terhadap tingginya biaya produksi dan daya saing industri di wilayah tersebut.
 
 
"Juga akan tambah memperparah gap atau ketimpangan UMK daerah Ring I dengan Ring lI, padahal mekanisme kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi jarak tersebut. Tetapi karena sudah diputuskan apa boleh buat, kita harus menerima tetapi ada mekanisme keberatan jika ada pengusaha tidak mampu," ucapnya
 
 
Adapun untuk besaran kenaikan UMK di Ring II, menurut dia, masih bisa diterima karena semua kebutuhan mengalami kenaikan.
 
 
"Kalau untuk Ring II masih bisa diterima," katanya.

Baca juga: Kadin: Jawa Timur masih bisa tingkatkan produksi gula dalam negeri

Baca juga: Pengusaha harap tiga bakal capres komitmen jadikan Indonesia maju

Baca juga: Kadin apresiasi Pemprov Jatim tingkatkan kinerja ekonomi kerakyatan

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023