Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meyakini Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mampu mendukung visi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam menangani berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI AD maupun Indonesia.

"Kasad pasti mampu mendukung visi Panglima TNI bahwa TNI prima, berfokus pada TNI yang profesional. Untuk itu, harus well equipt, well train kemudian well paid, sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan-nya usai menghadiri upacara serah terima jabatan (sertijab) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kasad di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta.

Sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dia menekankan bahwa yang menjadi fokus tugas dari TNI saat ini yaitu masalah Papua, penanggulangan dan penanganan bencana alam, hingga kondusifitas Pemilu 2024.

Untuk itu, Bamsoet mengingatkan Kasad harus mampu mewujudkan kesiapan operasional TNI AD dalam menghadapi berbagai dinamika yang kompleks sehingga pasukan TNI AD siap setiap saat melakukan berbagai operasi.

Baca juga: Sederet PR menanti “Bapak Air” Jenderal Maruli Simanjuntak

Baca juga: Anggota Komisi I ingatkan tugas besar menanti Kasad Maruli


"Kedaulatan bangsa dan negara tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan fisik militer karena potensi ancaman akan hadir dalam berbagai aspek, baik ekonomi, sosial-budaya, politik-ideologi, dan berbagai ancaman lainnya yang bersifat soft power. Oleh karena itu, TNI AD juga perlu semakin mewaspadai ancaman nir-militer yang merusak ideologi negara," tuturnya.

Kasad, kata dia, juga harus mampu mendukung Panglima TNI menjaga netralitas para personel TNI AD agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dengan menarik TNI ke dalam politik praktis.

Dia menyebut bahwa netralitas TNI dan Polri dalam pemilu merupakan amanah reformasi yang termaktub dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)

"Dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu maupun jabatan politis lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Kasad tak mau muruah institusi dipertaruhkan di Pemilu 2024

Oleh karena itu, lanjut dia, apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, atau maju dalam pemilu maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan TNI.

Pada acara sertijab tersebut, turut hadir di antaranya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno, Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, Panglima TNI ke-22 Laksamana TNI (purn) Yudo Margono, hingga Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023