Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di daerah setempat yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ia mengatakan penetapan UMK 2024 dilakukan setelah bupati/wali kota se-Kepri menyampaikan rekomendasi upah minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) kabupaten/kota di masing-masing wilayah.

"Dari hasil rekomendasi itu, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri melakukan pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi, yang dilaksanakan pada rapat pleno tingkat provinsi," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat.

Ansar menjelaskan untuk perhitungan UMK 2024 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK.

Adapun data-data yang dipergunakan, kata dia, meliputi data rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan Inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023.

Baca juga: Kemnaker apresiasi gubernur yang telah tetapkan UMP 2024

"Seluruh indikator tersebut diukur menurut kabupaten/kota," ujarnya.

Gubernur Ansar menambahkan keputusan penyesuaian UMK se-Kepri 2024 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di daerah tersebut

Ia berharap seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati, dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama.

"Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja nol sampai dengan satu tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi satu tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," ucap Ansar.

Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah  untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 naik sebesar Rp123.297 atau 3,76 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Kemudian UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp4.685.050 naik sebesar Rp184.610 (4,10 persen), UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950 atau naik Rp51.535 (1,33 persen), UMK Kabupaten Karimun sebesar Rp3.715.000 atau naik Rp122.981 (3,42 persen), dan UMK Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492 atau naik Rp123.297 (3,76 persen). 

Adapun UMK Kabupaten Natuna sebesar Rp3.406.575 atau naik Rp68.972 (2,07 persen) dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp3.835.605 atau naik Rp78.045 (2,08 persen).

Baca juga: Kemnaker ingatkan ada sanksi jika tak terapkan struktur dan skala upah

Pewarta: Ogen
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023