Pamekasan (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2024 sebesar Rp2.221.135 per bulan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Pemkab Pamekasan Muttaqin di Pamekasan, Jawa Timur, Senin, penetapan besaran UMK untuk Kabupaten Pamekasan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024.

"Di keputusan itu tertulis bahwa UMK 2024 untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp2.221.135," kata Muttaqin.

Ia menjelaskan, besaran UMK 2024 sebagaimana keputusan gubernur itu lebih kecil dari usulan yang disampaikan Pemkab Pamekasan.

Menurut Muttaqin, pemkab sebelumnya mengusulkan UMK Pamekasan 2024 sebesar Rp2.229.626 atau naik 4,5 persen dari UMK 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2.135.655.

"Jadi, dengan penetapan ini, ada kenaikan sebesar Rp85.480 antara UMK 2024 dengan UMK 2023," katanya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Muttaqin lebih lanjut menjelaskan, berasan UMK Pamekasan menempati urutan ketiga di Pulau Madura, setelah Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bangkalan.

Ia menuturkan, besaran UMK Sumenep Rp2.249.113 dan Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.

Sedangkan UMK yang paling rendah di Pulau Madura adalah Kabupaten Sampang, yakni Rp2.182.861.

Terkait ketentuan itu, Muttaqin mengatakan, akan menyampaikan sosialisasi kepada semua perusahaan yang ada di wilayah itu.

"Per tanggal 1 Januari 2024 ketentuan tentang UMK 2024 sebesar Rp2.221.135 ini sudah berlaku," katanya.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023