Kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi PNBP hingga Rp30 triliun
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengungkapkan pada periode Januari hingga November 2023 penyelundupan benih bening lobster (BBL) telah menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 triliun.
 
“Kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi PNBP hingga Rp30 triliun,” ujar Adin di Batam, Kepri, Jumat.
 
Sementara berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) sampai 30 November 2023 yang telah dihimpun dari berbagai pihak meliputi KKP, Polri, TNI AL, Kemenhub, Bea cukai, Pangkalan TNI AL, Angkasa Pura, dan lainnya, telah disita sebanyak 1.618.395 ekor BBL senilai Rp163 miliar.
 
Berdasarkan data, KKP bersama instansi lainnya hingga September 2023 telah menggagalkan penyelundupan BBL, di antaranya di Surabaya (14/4) sebanyak 212.566 ekor dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp8,8 miliar, di Batam pada Juli sebanyak 49.463 ekor senilai Rp 5,5 miliar dan sebanyak 71.226 ekor senilai Rp8,9 miliar.
 
Disusul penggagalan di Bandara Soekarno Hatta pada Juli sebanyak 34.222 ekor senilai Rp5,3 miliar, pada September di lokasi yang sama (Soetta) sebanyak 174.000 ekor atau diperkirakan senilai Rp26,5 miliar serta 34.472 ekor atau senilai Rp3,9 miliar.

Baca juga: KKP gandeng enam instansi gelar operasi pengawasan penindakan BBL

Baca juga: Pemerintah gagalkan penyelundupan 522.498 benih lobster hingga Oktober
 
Pada September juga dilakukan penggagalan di Tangerang dengan jumlah BBL sebanyak 350.000 ekor dengan nilai ekonomi diperkirakan sebesar Rp87,5 miliar dan di Surabaya pada bulan yang sama digagalkan sebanyak 55.312 ekor atau senilai Rp6,9 miliar.
 
Untuk diketahui, Indonesia menyimpan potensi lestari BBL mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Adapun hari ini, KKP menggandeng enam instansi untuk menggelar operasi pengawasan penindakan BBL​​​​​​.

Keenam instansi yang tergabung dalam operasi itu antara lain TNI Angkatan Laut , Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Baca juga: KKP fasilitasi investor untuk budi daya lobster di Indonesia

Baca juga: Indonesia-Singapura bekerja sama cegah penyelundupan benih lobster

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023