Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membutuhkan sebanyak 9.520 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Umum 2024.

"Kebutuhan itu disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.360 dikali tujuh orang petugas KPPS maka jumlah keseluruhan 9.520 orang," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot di sela Rapat Koordinasi Badan Ad Hoc se-Kabupaten Parigi Moutong dalam Pelaksanaan Kampanye dan Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Parigi, Minggu.

Dirwan menjelaskan saat ini tahapan pemilu telah memasuki masa kampanye yang merupakan salah satu tahapan krusial sehingga perlu dikelola dengan baik.

Baca juga: KPU Parigi Moutong sosialisasikan pemilu lewat jalan santai

Kemudian bersamaan dengan tahapan kampanye, KPU juga melakukan perekrutan KPPS yang sesuai jadwal dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 November 2023 hingga 25 Januari 2024.

"Masa kerja KPPS selama 30 hari, terhitung mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024," ujarnya.

Perekrutan KPPS dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar pada 278 desa di Kabupaten Parigi Moutong itu.

Baca juga: KPU Parigi minta PPK genjot pendidikan pemilu di wilayah kerja

Dirwan berharap PPS bekerja profesional dalam perekrutan anggota KPPS dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Prioritaskan warga setempat, jangan mengambil atau merekrut warga di luar domisili. Pastikan semua dokumen pendaftar diteliti dengan baik supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tutur Dirwan.

Pada rapat koordinasi ini, KPU Parigi Moutong mengundang 115 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 23 sekretaris PPK, dan 283 ketua PPS.

"PPK sebagai perpanjangan tangan KPU harus menguasai materi-materi terkait kampanye, jangan sampai peserta pemilu bertanya, PPK tidak bisa menjelaskan karena kampanye salah satu tahapan cukup panjang, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," katanya.

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023