Jakarta (ANTARA) -
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Senin, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.​​​​​​

Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin pagi. Eddy enggan berkomentar soal pemanggilan dirinya dan dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih.

Baca juga: KPK cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke luar negeri

Sebelumnya, penyidik KPK telah menandatangani surat penetapan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka sekitar akhir Oktober 2023.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/11).

Alex mengatakan KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Empat tersangka; dari pihak penerima tiga, pemberi satu," kata Alex saat itu.

Baca juga: KPK geledah rumah tersangka kasus suap Wamenkumham

Sementara itu, secara terpisah pada awal Desember 2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka atas nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini (Jumat, 1/12), pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (1/12).

Ari Dwipayana mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Menkumham serahkan isu pengunduran diri Wamenkumham kepada Presiden

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023