Proses pemilihan calon anggota BS OJK di Komisi 11 DPR RI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada tanggal 28 November 2023
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028.

“Sembilan anggota BS OJK tahun 2023-2024 terdiri dari, Agustinus Prasentyantoko, Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang dipantau secara virtual, Jakarta, Selasa.

Komisi XI DPR RI telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memilih calon anggota BS OJK periode 2023-2028.

Pertama, rapat internal Komisi XI pada 25 September 2023 menyetujui jumlah anggota BS OJK sebanyak sembilan orang. Komisi XI membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK selama 10-20 November yang diumumkan di media cetak nasional.

Pada 15 November 2023, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Menteri Keuangan selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perihal permintaan nama calon anggota Badan Supervisi OJK dari unsur pemerintah. Memasuki 20 November 2023, Pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.

“Tanggal 22 November 2023, Komisi XI DPR RI melakukan rapat internal dalam rangka verifikasi calon anggota BS OJK oleh Panitia Seleksi Komisi XI DPR RI terhadap 44 pendaftar calon BS OJK dan menyetujui 38 nama calon BS OJK untuk dilanjutkan dalam uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test),” ujarnya.

Selanjutnya, pada 22 November 2023, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Menkeu perihal permintaan tambahan nama calon anggota BSOJK dari unsur pemerintah yang kemudian dibalas oleh Menkeu pada 27 November 2023 perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.

“Tanggal 27-28 November 2023, Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat dengan pendapat umum dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BS OJK, di mana terdapat dua nama calon yang merupakan usulan dari pemerintah. Proses pemilihan calon anggota BS OJK di Komisi 11 DPR RI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada tanggal 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, (sehingga disepakati sembilan anggota BP OJK),” ungkap Amir.


Baca juga: Pengamat: Badan supervisi BI dan OJK sebaiknya tetap di bawah DPR
Baca juga: Kualitas pengawasan OJK turun, Komisi XI DPR bentuk badan supervisi
Baca juga: DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan BS OJK dan LPS


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023