Ketersediaan dana murah dan keterbatasan jumlah pengembang juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia harus terus dijaga dalam zona yang baik agar kinerja sektor properti tetap kuat.

"Ekonomi ini harus dijaga dalam sebuah zona pertumbuhan yang bagus. Karena masyarakat yang mendapat pekerjaan memadai dan penghasilan yang bagus, tentu akan menjadi kelompok konsumen kelas menengah yang mempunyai daya beli dan memperkuat sektor perumahan," kata Misbakhun dalam webinar "Property Outlook 2024: Prospek Pembiayaan Perumahan di Tahun Politik" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Di samping itu, menurut dia, ketersediaan dana murah dan keterbatasan jumlah pengembang juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan.

Misbakhun menilai perlu adanya penguatan kerja sama antara pemerintah, otoritas terkait, serta lembaga keuangan untuk mendongkrak minat terhadap sektor properti ke depan.

Sebab, lembaga keuangan umumnya memiliki instrumen, pengalaman, dan database yang memadai untuk membangun strategi peningkatan kinerja sektor properti.

Hal itu perlu mendapatkan dukungan dari sisi regulasi, seperti ketersediaan dana murah yang sejalan dengan kebutuhan sektor perumahan.

Terlebih, lanjutnya, calon pembeli properti saat ini didominasi oleh generasi muda yang masih membutuhkan dukungan untuk pembelian rumah.

Misbakhun juga berpendapat kelompok pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapatkan insentif rumah subsidi.

"Karena, Indonesia yang kemajuannya berkelanjutan itu butuh dukungan dari sektor perumahan. Itu simbol Indonesia sebagai negara maju," ujar dia.

Pemerintah telah menyediakan sejumlah regulasi untuk mendukung sektor perumahan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah yang berlaku hingga akhir 2024.

Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Juga terdapat kebijakan loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/16/PADG/2022.

Baca juga: Optimisme pengembang properti pacu pertumbuhan ekonomi
Baca juga: BI: Harga properti residensial meningkat di triwulan IV-2023
Baca juga: BEI sebut sektor keuangan dan properti berpotensi ‘cuan’ di 2024


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024