Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang diusulkan sebesar Rp3.451.584 pada tahun 2024 telah disetujui oleh Gubernur Riau sekaligus ditetapkan dan mulai berlaku 1 Januari mendatang.

"Artinya, pada 1 Januari 2024, UMK tersebut sudah berlaku, dan pelaku usaha wajib melaksanakannya," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, UMK Pekanbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK 2023 sebesar Rp3.319.023.

Baca juga: Pariwisata Pekanbaru terus menggeliat dorong pertumbuhan ekonomi

Ia mengatakan usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru itu disetujui Gubernur Riau sama dengan yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan Disnaker Kota Pekanbaru. Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Setelah besaran UMK 2024 itu disetujui, maka segera disosialisasikan kepada para pengusaha atau perusahaan.

Baca juga: Pemko Pekanbaru bangun Sentra UMKM tampung produk masyarakat

"Pasalnya, mereka punya kewajiban untuk menerapkan UMK yang baru tersebut mulai 1 Januari 2024 mendatang," katanya.

Dalam menentukan UMK Pekanbaru, kata dia, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Pekanbaru.

"Dasar kita menentukan angka UMK 2024 itu antara lain pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi," katanya.

Baca juga: UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebesar Rp3.294.625. Sementara UMK tertinggi di Provinsi Riau adalah Kota Dumai dengan UMK sebesar Rp3,8 juta.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023