Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur telah menangkap dan menahan seorang oknum pengusaha jasa travel umroh yang dilaporkan sejumlah korbannya karena dugaan penipuan, sehingga mereka gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah, sementara uang paket umroh telah disetor melalui PT. Arofah Mina yang dikelola pelaku/tersangka.

"Pelaku dilaporkan oleh dua orang korban LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi di Tulungagung, Selasa.

Pelaku yang ditahan berinisial HW, Direktur Utama PT. Arofah Mina dan beralamat di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Statusnya telah dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Dia menjelaskan, kasus tersebut diusut polisi setelah muncul pengaduan dari dua saksi korban yang merupakan pasangan suami-istri, beralamat di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Di hadapan polisi, kedua korban mengaku telah mendaftarkan diri untuk umrah ke Tanah Suci dengan biaya Rp64 juta.

Namun hingga jadwal keberangkatan, ternyata korban gagal terbang ke Arab Saudi.

Korban ini sempat ke Jakarta tapi gagal berangkat.

"Karena gagal berangkat ini kemudian kedua korban melaporkan kasusnya ke polisi," papar Teuku Arsya.

Polisi yang menangani kasus dugaan penipuan HW, bahkan mendapati fakta baru bahwa korban tak hanya dua orang.

Dari total 4.700 orang yang direkrut, ada seribuan calon jamaah umrah yang sempat gagal berangkat.

Dari jumlah itu, 700-an calon jamaah umroh diberangkatkan melalui biro jasa umroh lain, sementara 300-an orang lainnya memilih opsi penjadwalan ulang keberangkatan serta pengembalian biaya yang sudah terlanjur disetor.

"Dari keterangan saksi-saksi yang kami periksa, termasuk dari tersangka sebagai pihak terlapor, ada sebanyak 140 orang menerima skema penjadwalan ulang (keberangkatan umroh) sedangkan 165 memilih untuk pengembalian dana atau refund, termasuk dua korban ini. Namun hingga kini dana uang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan," paparnya.

Polisi menyebut kerugian yang dialami dua korban kasus umrah ini mencapai Rp64 juta, namun jika ditotal dengan 162 korban lain jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5 miliar.

Akibat kasus ini tersangka HW harus ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023