Jakarta (ANTARA) - Warga negara Indonesia (WNI) di Turki akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 pada Minggu, 11 Februari 2024, lebih awal dari jadwal pemungutan suara nasional pada 14 Februari.

Duta Besar RI untuk Turki Achmad Rizal Purnama mengatakan bahwa jadwal tersebut merupakan kesepakatan bersama dan sudah sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pemilu di luar negeri.

"Penghitungan suaranya tetap pada tanggal 14 Februari di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan dihadiri saksi dari masing-masing calon dan masing-masing partai," kata Rizal saat dihubungi ANTARA pada Selasa.

Rizal menyebut akan ada tiga TPS yang ditempatkan di tiga kota di Turki, yakni Ankara, Sakarya, dan Istanbul.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ankara mencatat terdapat 3.004 WNI yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, dan PPLN Istanbul menetapkan DPT sebanyak 3.157, sehingga total DPT di Turki adalah 6.161 orang.

Rizal mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang diperkirakan akan terus berlangsung hingga satu atau dua pekan sebelum pemungutan suara di TPS.

"Saat ini juga sedang dilakukan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) yang akan bertugas di TPS-TPS," kata Rizal.

KPU mencatat ada sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lewat tiga cara yakni mendatangi langsung TPS pada titik-titik yang telah ditentukan, pemberian suara melalui kotak suara keliling (KSK), dan pemberian suara lewat pos.

Baca juga: 534 WNI di Istanbul ikuti pemungutan suara Pemilu 2019
Baca juga: Jenazah WNI korban gempa Turki tiba di Bali pada Kamis 23 Februari

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023