Meski belum ada warga yang merasa dirugikan terhadap jajanan Ramadhan tapi sebaiknya dilakukan antisipasi,"
Pekanbaru (ANTARA Newsa) - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, mengimbau kepada petugas terkait untuk serius memantau jajanan Ramadhan yang dijual pedagang demi kesehatan warga sebagai pembeli.

"Meski belum ada warga yang merasa dirugikan terhadap jajanan Ramadhan tapi sebaiknya dilakukan antisipasi," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Marhelyn di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan pemantauan jajanan itu sebaiknya dilakukan aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan petugas dari Dinas Kesehatan Pemkot Pekanbaru.

Dalam pemantauan tersebut, katanya, juga melibatkan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru dan Satpol PP setempat.

Namun pengawasan tersebut juga dilakukan pada jajanan di Pasar Ramadhan terutama menyangkut kandungan dalam makanan diduga ada campuran zat berbahaya seperti borak atau formalin.

Sedangkan keberadaan Pasar Ramadhan cukup membantu kaum ibu yang berpuasa karena tidak sempat memasak dan akhirnya membeli dengan harga terjangkau.

Menurut dia, pada sisi lain, keberadaan Pasar Ramadhan sangat menguntungkan bagi perekonomian warga dalam menjual aneka makanan untuk berbuka dan sahur selama bulan puasa.

Padahal sebelumnya, aparat Disperindag Pemkot Pekanbaru menarik dari peredaran kerupuk mengandung borak yang dijual di Jalan Riau.

Kepala Disperindag Pemkot Pekanbaru Elsyabrina di Pekanbaru mengatakan hasil laboratorium BBPOM menunjukkan kerupuk tertentu yang dijual itu positif mengandung borak.

Borak merupakan zat atau senyawa yang digunakan untuk pengawet dan anti jamur untuk kayu, bahkan juga digunakan membasmi kecoa, sebagai anti septik dan campuran pembersih.

Bila manusia mengkonsumsi borak berakibat terhadap efek pada susunan syaraf pusat, ginjal dan hati serta kanker.

Demikian pula petugas Disperindag Pekanbaru berencana merazia sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional yang menjual makanan diduga mengandung formalin.

Menurut dia, pihak DPRD mendapatkan banyak masukan dari warga mengenai adanya beberapa pedagang di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional yang menjual makanan diduga mengandung formalin.

Formalin merupakan zat berbahaya untuk dikonsumsi manusia karena biasanya digunakan untuk mengawetkan mayat.
(A047/R010)

Pewarta: Adityawarman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013