Kabupaten Bandung (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan para petani kini bisa lebih mudah untuk menebus pupuk bersubsidi, dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah kebijakan syarat kartu tani diubah.

 

“Alhamdulilah kita sudah mengambil keputusan dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mempersulit petani. Dulunya tidak bisa mengambil pupuk hanya dengan KTP, sekarang bisa menebus pupuk dengan KTP,” kata Amran di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.

 

Hal ini diungkapkan Amran saat menghadiri kegiatan pembinaan penyuluh pertanian dan petani wilayah Provinsi Jawa Barat yang dihadiri sebanyak 10.000 penyuluh pertanian, petani milenial dan pihak lainnya yang berasal dari kabupaten/kota se-Jawa Barat.

 

Amran menjelaskan kebijakan ini untuk memudahkan para petani membantu meningkatkan produksi padi dengan menghapuskan syarat kartu tani dalam memperoleh pupuk bersubsidi.

 

"Permentannya mudah-mudahan besok atau lusa paling lambat kita tandatangani," kata dia.

 

Dia menambahkan telah menyepakati usulan tersebut setelah mendengarkan keluhan dari para petani di Indonesia.

 

“Kita sepakat bisa menebus pupuk hanya dengan KTP juga yang menggunakan kartu tani tetap menggunakan kartu tani. Yang terpenting adalah petani mendapatkan pupuk subsidi," katanya.

 

Amran mengatakan keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi pada tahun 2024, guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.

 

“Nah ke depan bagaimana kita bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kita 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kita tidak tekan dari sekarang,” katanya.

 

Selain itu, dia juga meminta kepada para petani untuk mempercepat tanam agar Indonesia kembali bangkit dengan meletakkan pondasi yang kuat untuk mewujudkan swasembada.

 

“Kemudian para petani bisa melakukan tanam cepat, kita akan memberikan bantuan benih serta alat mesin pertanian,” kata Amran.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023