Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta semua elemen tim penjagaan dan penanganan kekerasan (TPPK) menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman guna mencegah kekerasan di sekolah.

Analisis Data dan Informasi Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Agung Setyo Wibowo di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman wajib dilakukan karena merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, agar lingkungan pendidikan terbebas dari kekerasan.

"Melalui permendikbudristek tersebut dan pembentukan TPPK di lingkungan satuan pendidikan dapat terbebas dari bentuk-bentuk kekerasan," kata dia.


Dalam menciptakan ruang aman dan nyaman, terbebas dari bentuk-bentuk kekerasan, kata dia, satuan pendidikan dan dinas terkait harus memahami tugas dan fungsi TPPK.

Ia menjelaskan fungsi TPPK menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan, memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah.

Baca juga: 7.504 SMK sudah membentuk TPPK

Selain itu, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan serta menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.

"Ketika tim sudah dibentuk ada tiga hal yang dapat dilakukan, yaitu terkait tata kelola, kemudian edukasi dan sarana prasarana yang diusulkan ke kepala satuan pendidikan,"ucap Agung.

Ia menjelaskan TPPK juga melakukan penanganan terhadap temuan dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"TPPK mempunyai wewenang berkoordinasi dengan pihak lain dan memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua atau wali, pendamping, dan ahli," katanya.

Ia mengatakan TPPK dalam menjalankan tugas dan fungsi harus netral, tidak mendiskriminasi, dan menjaga prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Apabila kasus kekerasan melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan TPPK dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganannya," kata Agung.

Baca juga: Seratusan ribu TPPK telah dibentuk di satuan pendidikan
Baca juga: Kemendikbud instruksikan percepat pembentukan TPPK

Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023