"Hinga kini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa Labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali,"
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali mendalami adanya dugaan eksploitasi lumba-lumba berdasarkan viralnya video yang diungkap oleh seorang warga negara asing dalam sebuah akun youtube.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di Denpasar, Kamis mengatakan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengecek fakta viralnya konten youtube warga Jerman Robert Marc Lehman tentang dugaan eksploitasi lumba-lumba oleh PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park.

Robert Lehman sendiri dikabarkan telah meneruskan informasi tersebut kepada Duta Besar RI di Berlin untuk segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

Sesuai perintah Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali, langsung melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park.

"Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, Jl. Bali Eksotik No.8, Pedungan, Denpasar Selatan, didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic sebanyak sembilan ekor dengan rincian tujuh ekor titipan BKSDA (dua ekor mati), empat ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di kabupaten Kendal Jawa Tengah," kata Jansen.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan PT. Bali exotic Marine Park memiliki ijin IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019: b. Surat ljin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019, Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019, Izin Lingkungan Nomor : 660.3/1492/IV-A/DISPMPT dan Izin kelayakan lingkungan hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019.

Selain itu, terdapat Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor 660/999/KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (AMDAL), Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa.

Tempat tersebut juga mengantongi Izin lembaga konservasi No. SK.505/Menihk/Setjen/KSA..2/8/2019 serta izin perolehan satwa liar Nomor : SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.

"Hinga kini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa Labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali," kata Jansen.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023