"Penyaluran anggaran dana bantuan partai politik tahun ini sudah 100 persen,"
Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menuntaskan penyaluran anggaran bantuan dana partai politik yang totalnya mencapai sekitar Rp5,6 miliar pada tahun ini.

"Penyaluran anggaran dana bantuan partai politik tahun ini sudah 100 persen," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang Sujana di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bantuan untuk partai politik disesuaikan dengan perolehan suara partai politik di Karawang pada pemilu sebelumnya.

Artinya, nilai bantuan yang dianggarkan dari APBD Karawang untuk partai politik tersebut disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai politik.

Dengan begitu masing-masing partai mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda. Ada partai politik yang mendapatkan puluhan juta, dan ada juga yang mendapat bantuan hingga ratusan juta rupiah.

"Hitung-hitungannya itu, Rp5 ribu per suara," kata dia.

Sujana menyebutkan bahwa total anggaran bantuan dana partai politik pada tahun ini yang mencapai Rp5,6 miliar itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp4 miliar.

Menurut dia, sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, pemkab wajib menyalurkan bantuan untuk partai politik.

Anggaran bantuan itu ditujukan untuk membantu operasional partai politik. Jadi dari bantuan yang diterima masing-masing partai politik, penggunaan anggarannya 40 persen digunakan untuk keperluan kesekretariatan, dan 60 persen digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai seperti kegiatan seminar kebangsaan, dan lain-lain.

"Bagi partai politik yang menerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggarannya," kata dia. 

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023