Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjadikan Pemilu 2024 sebagai fokus kerja utama yang perlu dimatangkan dalam menghadapi potensi gugatan yang datang dari publik.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan Mansyur usai dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat.

"Kita dalam waktu dekat akan punya hajat besar, Pemilu, Pilkada, Pileg, itu akan membuat kita lebih sibuk dari biasanya," katanya.

Baca juga: Presiden saksikan pengucapan sumpah Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK

Ia mengatakan ada tiga tahapan Pemilu 2024 yang perlu dipersiapkan mulai dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum pelaksanaan Pemilu, pada saat Pemilu berlangsung, dan setelah Pemilu seperti penghitungan suara.

Langkah yang ditempuh MK dalam menghadapi situasi itu, kata Ridwan, bertumpu pada strategi yang dipelajari dari pengalaman pemilu yang sudah berlangsung sebelumnya.

"Ini kita pelajari itu, sehingga kita menyiapkan majelisnya, menyiapkan juga tempat sidangnya, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu bisa selesai, sehingga kita bisa melaksanakan sidang dan bisa menerima kedatangan masyarakat, publik, dan pihak-pihak itu dengan lebih baik," ujarnya.

Menurut dia, era teknologi informasi yang berkembang masif di Indonesia memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu.

"Era teknologi informasi semua mudah sekali terbuka dan juga partisipasi publik luar biasa, artinya mereka menyayangi mahkamah kita, mereka memiliki mahkamah kita, mudah-mudahan dengan itu kita bisa menghasilkan putusan yang sebaik-baiknya memenuhi rasa keadilan," katanya.

Ridwan juga mengatakan pelaporan yang disampaikan publik harus memenuhi sejumlah kriteria persyaratan agar dapat diterima oleh majelis hakim.

"Sepanjang gugatan memenuhi persyaratan, kita tidak boleh menolak perkara, tapi kan ada tahapan apakah perkara yang diajukan itu sudah memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim," katanya.

Baca juga: Ketua MK siap ingatkan hakim konstitusi jika ada konflik kepentingan
Baca juga: MK tolak uji materi syarat usia calon hakim konstitusi 55 tahun

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023