Banda Aceh (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan upaya pelarian enam orang pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kecamatan Blang Mangat.

Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan aksi pengungsi Rohingya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan pada Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Pada pukul 23.00 WIB (Kamis, 7/12), keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap penyelundup imigran Rohingya ke Pidie Aceh

Henki menjelaskan dalam dua pekan terakhir sudah 30 orang pengungsi Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di Blang Mangat, Lhokseumawe.

Atas dasar itu, lanjut Henki, polisi membentuk tim satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

"Hasilnya, pada Jumat (8/12) dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan," ujarnya.

Baca juga: Presiden: Arus pengungsi Rohingya diduga libatkan jaringan TPPO

Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe itu juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe.

Kepada polisi, ketiga tersangka tersebut mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut. Kini, sosok KH tersebut ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).

"(Rencananya) setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," ujarnya.

Baca juga: Polisi: Penyelundup Rohingya ke Pidie Aceh raup keuntungan Rp3 miliar

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

Para tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Kapolres.

Baca juga: 16 warga etnis Rohingya kabur dari penampungan di Lhokseumawe
Baca juga: Mahfud minta Menlu koordinasi dengan UNHCR bahas pengungsi Rohingya 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023