Keterangan Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia diterima di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan serangan tanpa ampun, pertumpahan darah dan kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan terhadap warga sipil tak bersalah, terutama anak-anak di Gaza, harus dihentikan.
Malaysia, menurut keterangan itu, memuji Sekjen PBB yang membawa persoalan tersebut menjadi perhatian Dewan Keamanan PBB, yang berada dalam mandatnya berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB, karena melihat kekejaman yang berlanjut di Gaza jelas menjadi ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal 99 Piagam PBB terakhir kali diminta Sekjen PBB pada 1989. Seruan Sekjen PBB Antonio Guterres menunjukkan gravitasi situasi terkini di Gaza.
Baca juga: China dukung Sekjen PBB gunakan Pasal 99 untuk atasi konflik Gaza
Komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, bertanggung jawab mengambil segala langkah guna mencegah terus berlanjutnya kekejaman dan mengakhiri malapetaka penderitaan kemanusiaan serta perusakan fisik di Gaza.
Kegagalan bertindak secara kolektif dan cepat akan mengikis kepercayaan dan keyakinan dari komunitas internasional terhadap kredibilitas Dewan Keamanan PBB dan sistem multilateral secara keseluruhan, kata Malaysia.
Dewan Keamanan PBB, menurut keterangan itu, harus memutuskan apakah ingin tetap "lumpuh" karena siklus polarisasi politik, atau mengambil jalan moral dan etika dengan memprioritaskan perlindungan warga sipil tidak berdosa, serta menghormati dan patuh terhadap hukum internasional seperti dimandatkan oleh Piagam PBB.
Wisma Putra menegaskan Malaysia tidak akan menyerah kepada keyakinan tegas yang dianut banyak negara di dunia, bahwa rakyat Palestina berhak merdeka dan menjadi negara berdaulat berdasarkan perbatasan pra-1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Baca juga: DK PBB tunda pemungutan suara untuk gencatan senjata di Gaza
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023