Pemanfaatan gas bumi dari WK B diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara
Jakarta (ANTARA) - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk bersama PT Pertagas Niaga (PTGN) dan PT Pema Global Energi (PGE) meneken perjanjian jual dan beli gas (PJBG) untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) serta sejumlah sektor industri di Aceh dan Sumatera Utara.

PGE bertindak sebagai penjual yang memasok gas bumi maksimal sebesar 45 BBTUD kepada PGN dan PTGN.

PJBG ditandatangani Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari, Direktur PGE Anis Haryono, Direktur PGE Eppy Gustiawan, dan President Director PTGN Aminuddin, yang dihadiri Kadiv Monetisasi Minyak dan Gas Bumi BPMA M Akbarul Syah Alam.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Rosa mengatakan sumber pasokan untuk PJBG berasal dari Wilayah Kerja (WK) B, dengan PGE berkedudukan sebagai kontraktor dan operatornya.

Penggunaan sumber gas dari WK B telah berdasar pada rekomendasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melalui penunjukan penjual gas bumi bagian negara dari WK B kepada PGE dan sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas di Aceh.

"Pemanfaatan gas bumi dari WK B diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Lebih lanjut, dapat menjadi stimulus khususnya bagi PIM dalam proses produksi maupun industri-industri di wilayah Aceh dan Sumatera Utara agar perekonomian wilayah semakin berkembang," ujar Rosa.

PGN dan PTGN berharap bahwa alokasi gas dari WK B dapat diserap secara optimal ke depan, sehingga tidak hanya memberikan benefit bagi badan usaha migas yang bersangkutan dan konsumen, tetapi juga menjaga penerimaan negara dari sektor hulu migas.

"Kami akan menjaga kapabilitas penyaluran gas dari WK B seoptimal mungkin agar pasokan gas andal, sehingga operasional para konsumen dapat sustain dan memberi dampak terhadap perekonomian yang positif," ujar President Director PTGN Aminuddin.

Rosa menambahkan bahwa PJBG juga mengimplementasikan harga gas untuk industri tertentu yang merujuk pada Kepmen 134K/ 2021 dan Kepmen 91K/ 2023, sehingga memberi andil yang cukup berpengaruh terhadap produktivitas dan daya saing industri penerima manfaat.

"Komitmen PGN, PTGN, dan PGE ini bersama-sama untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Selain itu, bernilai strategis sebagai solusi penyediaan energi bagi wilayah Aceh dan Sumatera Utara," sebut Rosa.

Baca juga: PGN pasok gas bumi 10 BBTUD ke PLN Batam
Baca juga: PGN unggulkan kompetensi dan adaptasi digital dalam pengelolaan SDM

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023