Pekerjaan yang dilakukan melalui DBH kepala sawit untuk infrastruktur kawasan perkebunan kelapa sawit, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang bekerja di bidang itu
Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memprogramkan pemberian kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) gratis kepada pekerja perkebunan kelapa sawit di daerah berjuluk Benuo Taka itu melalui dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit.
 
 
Program yang dilaksanakan menggunakan DBH kelapa sawit, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir di Penajam, Senin, untuk pemenuhan kebutuhan sektor perkebunan kelapa sawit.
 
 
"Pekerjaan yang dilakukan melalui DBH kepala sawit untuk infrastruktur kawasan perkebunan kelapa sawit, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang bekerja di bidang itu," katanya.
 
 
Program dan kegiatan menggunakan DBH kelapa sawit mulai dari pembangunan jalan dan jembatan kawasan perkebunan sawit, lanjut dia, hingga kepesertaan BPJamsostek gratis bagi pekerja perkebunan kelapa sawit.
 
 
Proporsi pembagian DBH kelapa sawit tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengajuan rencana kegiatan penggunaan DBH kelapa sawit itu.
 
 
DBH kelapa sawit yang diterima Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023 lebih kurang Rp11 miliar, dan sekitar Rp10 miliar DBH kepala sawit 2024.
 
 
DBH kelapa sawit 2023 dan 2024 itu akan digunakan pada 2024, kata dia, karena dikhawatirkan apabila program.dan kegiatan dikerjakan pada 2023 tidak selesai hingga akhir tahun.
 
 
"Kami geser DBH kepala sawit masuk menjadi silpa dan dialokasikan kembali pada 2024, karena kalau dikerjakan pada perubahan 2023 tidak selesai," ujarnya.
 
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini sedang melakukan pengajuan rencana kegiatan menyangkut DBH kepala sawit kepada pemerintah pusat
 
 
Rencana kegiatan itu menjadi dasar penyaluran dan dari kas umum negara ke kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
 
Kegiatan melalui DBH kelapa sawit yang diajukan diperuntukkan wilayah atau kawasan yang banyak perkebunan kelapa sawit dan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, kata Muhajir.

Baca juga: UMKM Penajam diingatkan lengkapi izin usaha bersaing di Kota Nusantara

Baca juga: Ruang terbuka hijau Penajam 60 persen selaras konsep Kota Nusantara

Baca juga: Kabupaten Penajam bangun infrastruktur jalan permudah akses menuju IKN

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023